Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA.
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti disebutkan dalam pasal 6, dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
Keuntungan dari pemindatanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak suatu tempat yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindatanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat- pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat- pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.
Keuntungan yang diperoleh dari pemindatanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.
