KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Untuk melaksanakan peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian, Menteri Pertanian membentuk forum koordinasi yang beranggotakan pejabat dari Departemen dan lembaga yang bersangkutan guna merumuskan program dan kegiatan pasca panen.
