KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Pimpinan lembaga yang lingkup tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan penanganan pasca panen hasil pertanian.
