KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1987 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANCA PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.