KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1987 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANCA PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antara proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
