KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 tentang ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
pasal.id
Anggota
Anggota Gerakan Pramuka adalah warganegara Republik INDONESIA, yang terdiri dari :
1.anggota biasa :
a. Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega;
b. Pembina dan Pelatih Pembina;
c. Andalan;
d. Anggota Majelis Pembimbing. 2.anggota luar biasa :
a. Pandu Wreda dan Pramuka Wreda;
b. Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan;
c. Orang-orang yang berjasa kepada gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan;
d. Orang tua peserta didik. 3.anggota kehormatan : Anggota kehormatan ialah orang-orang yang berbakti dan berjasa luar biasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan.
