KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 tentang ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 8
pasal.id
Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka disusun sebagai berikut :
- Anggota Gerakan Pramuka dihimpun di dalam gugus depan;
- Gugus-gugus depan dihimpun di dalam ranting, yang masing-masing meliputi suatu wilayah kecamatan.
- Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang, yang masing-masing meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II.
- Cabang-cabang dihimpun di dalam daerah yang masing-masing meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat I.
- Daerah-daerah dihimpun di dalam perkumpulan Gerakan Pramuka, yang meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA.
- Di tiap perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dibentuk gugus depan di bawah pimpinan Kwartir Nasional.
