KEPPRES
PEMBUBARAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Pasal 1
Membubarkan Dewan Pembina Industri Strategis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 serta Sekretariat yang dibentuk sebagai penunjang pelaksanaan tugas dewan tersebut.
