PEMBUBARAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Pasal 1
Membubarkan Dewan Pembina Industri Strategis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 serta Sekretariat yang dibentuk sebagai penunjang pelaksanaan tugas dewan tersebut.
Pasal 2
Dengan pembubaran Dewan Pembina Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 tentang Dewan Pembina Industri Strategis dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Dewan Pembina Industri Strategis dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999;
- bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional serta telah semakin efektifnya pelaksanaan tugas pemerintahan Negara, dipandang perlu untuk meninjau kembali keberadaan Dewan Pembina Industri Strategis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Pembina Industri Strategis tersebut;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
