KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
