KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.