PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai Peningkatan dan
Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir
pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, ttd B.P. Silitonga
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000 Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai
Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
