KEPPRES
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Pasal 14
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertugas memberi pelayanan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan serta sarana penunjang lainnya yang diperlukan bagi kelancaran tugas Ombudsman Nasional.
