KEPPRES
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya, Ombudsman
Nasional dilengkapi dengan Tim Asistensi dan Staf Administrasi.
(2) Tim Asistensi terdiri dari tenaga yang memiliki kemampuan, pengalaman
ataupun keahlian untuk melaksanakan tugas berdasarkan mandat Sub Komisi.
(3) Staf Administrasi melaksanakan tugas yang bersifat administratif.
