KEPPRES
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Pasal 11
Sub Komisi Pencegahan mempunyai wewenang :
- Melakukan kerjasama dengan perseorangan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Memonitor dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Nasional kepada lembaga terkait.
