KEPPRES
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Pasal 10
Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan mempunyai wewenang :
- Melakukan penyuluhan guna mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat.
- Mengajak masyarakat melakukan kampanye dan tindakan konkrit anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Mendorong anggota masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan.
- Menyebarluaskan pemahaman mengenai Ombudsman Nasional.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para petugas Ombudsman Nasional.
- Menyelesaikan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang tentang Ombudsman Nasional dalam waktu paling lambat enam bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
