PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia mengenai Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 24 Oktober 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 24 Oktober 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia mengenai Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
