KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan
dengan undang-undang dirinci lebih lanjut ke dalam bagian anggaran dengan Keputusan Presiden.
(2) Bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirinci
sebagai berikut:
- anggaran pendapatan dirinci ke dalam unit organisasi dan jenis pendapatan;
- anggaran belanja dirinci ke dalam unit organisasi, kegiatan/ proyek dan jenis belanja.
