KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu tahun
anggaran mencakup:
- pendapatan negara yaitu semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan;
- belanja negara yaitu semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dana perimbangan selama tahun anggaran bersangkutan;
- defisit belanja negara yaitu selisih kurang antara pendapatan negara dengan belanja negara;
- pembiayaan defisit yaitu semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam dan luar negeri;
- surplus pendapatan negara yaitu selisih lebih antara pendapatan negara dengan belanja negara.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui
rekening Kas Negara pada bank sentral dan atau lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
