KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 25
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN RUTIN
(1) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat lain yang ditunjuk
menetapkan bendaharawan rutin untuk DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat.
(2) Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga, atas nama menteri/
pimpinan lembaga menetapkan bendaharawan rutin untuk DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah.
(3) Kepala...
PRESIDEN
(3) Kepala kantor/satuan kerja bertanggung jawab, baik dari segi fisik
maupun keuangan atas pelaksanaan kegiatan kantor/satuan kerja yang dipimpinnya sebagaimana tersebut dalam DIK yang bersangkutan.
