KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 24
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN RUTIN
(1) Berdasarkan DIK yang telah disahkan disusun Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) oleh:
- Pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk pada Departemen/ Lembaga/instansi/ kantor/satuan kerja untuk DIK yang dibuat di Pusat;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen/lembaga atau pejabat yang ditunjuk untuk DIK yang dibuat di daerah.
(2) Departemen/lembaga menyampaikan juklak DIK yang dibuat di
pusat kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen/lembaga atau pejabat lain yang
ditunjuk menyampaikan juklak DIK yang dibuat di daerah kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
