KEPPRES
SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd,
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd,