KEPPRES
SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 7
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STIP serta pengintegrasian Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran di Jakarta ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
