KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK...
Pasal 5
- Para Pihak setuju untuk membentuk suatu Komisi Bersama yang memantau pelaksanaan Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan guna pencapaian maksud dari Persetujuan ini.
- Komisi Bersama ini akan bertemu setiap 2 (dua) tahun melalui persetujuan bersama, apakah di INDONESIA atau Mozambik Komisi Bersama ini akan, apabila dianggap perlu, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk para ahli dan penasihat untuk menghadiri pertemuan.
