KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK...
Pasal 10
Persetujuan ini tetap berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya, kecuali jika salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis mengenai keingginannya untuk mengakhiri persetujuan ini paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
