KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK...
Pasal 1
- Para Pihak harus berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjsama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara.
- Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini akan mencakup bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak, yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama.
