KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA...
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
epkumham.go
