KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA...
Pasal 3
Dalam hal ini termasuk unsur asing dalam kerjasama tersebut, maka pembentukan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
