KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Pasal 4
Universitas Sriwijaya terdiri dari :
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Kedokteran;
- Fakultas Pertanian;
- Fakultas Teknik;
- Fakultas Non-gelar Teknologi;
- Pusat Penelitian;
- Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
