KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Pasal 3
Tugas pokok Universitas Sriwijaya adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
