KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI BANTEN
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
