Pasal 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Banten; Anggota Wakil Ketua : Bupati Pandeglang; merangkap Anggota Anggota ... www.bphn.go.id
Anggota :
Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Banten;
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten;
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten;
Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Banten;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten;
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang; dan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pandeglang.
