KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
