KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN...
Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing tetap menghormati adat istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat kegiatan penelitian dan pengembangan.
