KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Pasal 4
Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.