KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Besarnya Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.