KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 7
BAB 2 — PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib melakukan kegiatan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. (2) Kegiatan pengembangan Kawasan Industri meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 10. (3) Kegiatan pengelolaan Kawasan Industri meliputi kegiatan pengoperasian dan/atau pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Industri, termasuk kegiatan pelayanan jasa bagi Perusahaan industri di dalam Kawasan Industri.
