KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut yang diperuntukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
