KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Persetujuan Prinsip Kawasan Industri yang dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri sebelum mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini. (2) Izin Tetap Kawasan Industri yang telah memiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri sebelum mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini berlaku sebagai Izin Usaha Kawasan Industri berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
