KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON THE USE OF...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 62
