KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1986 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
