Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1986 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Pasal 1
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1986, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1. sampai dengan Lampiran C.31. Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
