KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA
Pasal 3
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro, serta jenis dan jumlah jurusan pada fakul tas dan lokasi Unit Program Belajar Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
