Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA
Pasal 1
(1) Di Jakarta didirikan universitas negeri yang bersifat terbuka dan diberi nama "Universitas Terbuka"; (2) Susunan organisasi Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
1.Rektor dan Pembantu Rektor;
2.Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3.Biro Administrasi Umum;
4.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5.Fakultas Ekonomi;
6.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
7.Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
8.Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masya - rakat;
9.Pusat Produksi Media Pendidikan, Informatika, dan Pengelolaan Data;
10.Pusat Pengelolaan Pengujian;
11.Unit Program Belajar Jarak Jauh.
Pasal 2
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 2 dan angka 3, masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian; (2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 4 sampai dengan angka 7 masing-masing terdiri dari beberapa jurusan; (3) Unit Program Belajar Jaraka Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 11 tersebar di beberapa tempat di seluruh INDONESIA, sebagai unit pelaksana teknis Universitas Terbuka.
Pasal 3
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro, serta jenis dan jumlah jurusan pada fakul tas dan lokasi Unit Program Belajar Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
