KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan
Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Banten dan sumber lain yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...
www.bphn.go.id
