KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi
Banten, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan
susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Banten;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Pandeglang;
merangkap Anggota
Anggota ...
www.bphn.go.id
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Banten;
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Banten;
- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi
Manusia Provinsi Banten;
- Asisten Daerah Pembangunan dan
Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah
Provinsi Banten;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi Banten;
- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Provinsi Banten;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Pandeglang; dan
- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Pandeglang.
