KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PENGENDALI BIMAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Pengendali Bimas menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan program; b. koordinasi perencanaan dan pengendalian sarana produksi dan permodalan; c. koordinasi pelaksanaan dan pengendalian bimbingan intensifikasi; d. memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas.
