KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 22
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEANGGOTAAN SATUAN PENGGERAK BIMAS KECAMATAN DAN DESA
(1) Susunan keanggotaan Satuan Penggerak Bimas Kecamatan adalah sebagai berikut :
a. Ketua:
Camat;
b. Sekretaris merangkap
Anggota:
Pejabat Pertanian di Tingkat Kecamatan; c. Anggota: Pimpinan instansi terkait dan Catur Sarana serta KTNA tingkat Kecamatan. (2) ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas dan tata kerja Satuan Penggerak Bimas Kecamatan diatur oleh Ketua Satuan Pelaksana atas usul Ketua Satuan Penggerak Bimas Kecamatan.
