KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 21
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEANGGOTAAN SATUAN PENGGERAK BIMAS KECAMATAN DAN DESA
(1) Satuan Penggerak Bimas Kecamatan adalah penggerak operasional program Bimas ditingkat Kecamatan dipimpin oleh Camat selaku Ketua. (2) Satuan Penggerak Bimas Kecamatan mempunyai tugas menggerakkan seluruh unsur yang terkait untuk pelaksanaan program Bimas, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah. (3) Dalam melaksanakan tugas selaku Ketua Satuan Penggerak Bimas Kecamatan bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana.
