KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERDIONO
